Indonesia flag

Indonesia

Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Perdata & Pidana

Independently fact-checkedBy Recording Law Editorial Team5 min read
Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Perdata & Pidana

Frequently Asked Questions

Apakah pencemaran nama baik merupakan tindak pidana di Indonesia?

Ya. Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana. Sejak 2 Januari 2026, pencemaran nama baik secara umum diatur dalam Pasal 433 hingga 439 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dan pencemaran nama baik daring dituntut berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan melawan hukum perdata, sehingga korban dapat menggugat ganti rugi.

Undang-undang mana yang berlaku untuk pencemaran nama baik di Indonesia saat ini?

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur pencemaran nama baik luring secara umum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlaku bagi pencemaran nama baik daring sebagai undang-undang khusus berdasarkan asas lex specialis.

Apa sanksi untuk pencemaran nama baik di Indonesia?

Berdasarkan KUHP baru, pencemaran nama baik lisan (Pasal 433) diancam hingga 9 bulan dan pencemaran nama baik tertulis atau melalui siaran hingga 1 tahun 6 bulan, sedangkan fitnah (tuduhan palsu) berdasarkan Pasal 434 diancam hingga 3 tahun. Pencemaran nama baik daring berdasarkan UU ITE diancam hingga 2 tahun atau denda hingga IDR 400 million.

Apa sanksi untuk pencemaran nama baik daring berdasarkan UU ITE?

Pencemaran nama baik daring diatur dalam Pasal 27A UU ITE, dengan sanksi pada Pasal 45 ditetapkan hingga 2 tahun penjara atau denda hingga IDR 400 million. UU ITE tetap mengatur perkara media elektronik bahkan setelah KUHP baru berlaku.

Apakah kebenaran merupakan pembelaan terhadap pencemaran nama baik di Indonesia?

Kebenaran dapat membebaskan terdakwa dari tuduhan fitnah berdasarkan Pasal 434 apabila terdakwa diizinkan membuktikan tuduhannya dan berhasil melakukannya, dan terdapat pengecualian demi kepentingan umum serta pembelaan diri. Namun, undang-undang membatasi kapan terdakwa boleh mencoba membuktikan kebenaran, sehingga hal ini tidak selalu menjadi perlindungan penuh.

Apakah diperlukan pengaduan korban untuk menuntut pencemaran nama baik di Indonesia?

Pada umumnya ya. Pencemaran nama baik di Indonesia merupakan delik aduan, sehingga penuntutan memerlukan pengaduan dari korban, baik berdasarkan KUHP baru maupun UU ITE untuk perkara daring.

Berapa besar gugatan yang dapat diajukan untuk pencemaran nama baik di Indonesia?

Tidak ada batas maksimal yang ditetapkan undang-undang untuk ganti rugi pencemaran nama baik secara perdata. Korban dapat menggugat di Pengadilan Negeri berdasarkan KUH Perdata atas kerugian materiil dan immateriil, dan pengadilan menilai kompensasi berdasarkan kerugian yang dibuktikan.

Bisakah seseorang dipenjara karena unggahan media sosial di Indonesia?

Ya. Pencemaran nama baik daring berdasarkan Pasal 27A UU ITE diancam hingga 2 tahun penjara. Ketentuan ini telah digunakan terhadap pengguna media sosial, jurnalis, dan aktivis, itulah sebabnya kelompok kebebasan pers menyerukan reformasi.

Updates

Independently fact-checked against the cited primary sources

Sources and References

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), portal resmi peraturan Indonesia(peraturan.go.id).gov
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)(peraturan.go.id).gov
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan pencemaran nama baik, Mahkamah Konstitusi RI(mkri.id).gov
  4. Indonesia: UU ITE yang direvisi mengancam kebebasan berekspresi, International Commission of Jurists(icj.org)
  5. Cybercrime in the new criminal code in Indonesia, Cogent Social Sciences (jurnal ilmiah tinjauan sejawat)(tandfonline.com)
  6. 2023 Indonesian Penal Code (ikhtisar dan tanggal berlaku)(en.wikipedia.org)
Share: