Hukum Perekaman di Indonesia: Persetujuan yang Dipersengketakan, KUHP & Sanksi (2026)

Status hukum persetujuan perekaman di Indonesia masih dipersengketakan: Pasal 258 KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang perekaman transmisi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum tanpa pengecualian bagi peserta percakapan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 31 UU ITE, sehingga legalitas perekaman oleh peserta percakapan sendiri benar-benar belum jelas. Penyadapan oleh pihak ketiga secara tegas dilarang berdasarkan kedua undang-undang tersebut.
Jawaban Singkat: Apakah Indonesia Menganut One-Party Consent atau All-Party Consent?
Klasifikasi persetujuan perekaman oleh peserta percakapan di Indonesia benar-benar dipersengketakan dan belum jelas secara hukum. Sebelum 2 Januari 2026, para praktisi hukum Indonesia dan analisis hukum Hukumonline umumnya menyimpulkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan tidak dilarang secara pidana, dengan bersandar pada frasa "milik orang lain" dalam Pasal 31 UU ITE serta perbedaan doktrinal antara "penyadapan" (menyadap komunikasi orang lain) dan "merekam" (merekam percakapan yang Anda ikuti sendiri). Berdasarkan analisis tersebut, dalam praktiknya Indonesia berfungsi sebagai yurisdiksi dengan persetujuan satu pihak (one-party consent).
Analisis tersebut menjadi lebih rumit dengan berlakunya Pasal 258 KUHP sejak 2 Januari 2026. Ketentuan baru ini menghilangkan pembatas "milik orang lain" dan melarang tindakan "secara melawan hukum" menyadap atau merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, tanpa pengecualian yang tegas bagi peserta percakapan. Penjelasan Pasal 258 menyebutkan tiga kategori sempit yang tidak termasuk perbuatan melawan hukum, dan tidak satu pun dari kategori tersebut mencakup perekaman yang sengaja dilakukan oleh peserta percakapan. Celah ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, yang sebelumnya tidak ada dalam kerangka UU ITE.
Beberapa sumber hukum internasional dan analisis dari kalangan akademisi hukum Indonesia mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan persetujuan semua pihak (all-party consent). Di sisi lain, sejumlah analisis praktisi hukum Indonesia dan artikel Klinik Hukumonline mengklasifikasikannya sebagai persetujuan satu pihak (one-party consent). Tidak satu pun posisi ini yang telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kerangka Pasal 258 KUHP yang kini berlaku.
Konsekuensi praktis: Selama pengadilan atau lembaga legislatif Indonesia belum memperjelas apakah perekaman oleh peserta percakapan termasuk atau tidak termasuk dalam standar "secara melawan hukum" pada Pasal 258 KUHP, siapa pun yang merekam percakapan yang ia ikuti di Indonesia menghadapi risiko hukum yang nyata. Mendistribusikan, membagikan, atau menggunakan rekaman peserta percakapan, sekalipun dibuat secara sah, membawa risiko tambahan berdasarkan UU PDP dan berpotensi Pasal 27 UU ITE.
Yang jelas dan tidak terbantahkan adalah bahwa penyadapan oleh pihak ketiga, yaitu mendengarkan, merekam, atau menyadap komunikasi yang Anda bukan merupakan pihak di dalamnya, secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 31 UU ITE maupun Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Tiga undang-undang yang saling beririsan mengatur bidang ini: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, UU No. 11/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1/2024), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP, UU No. 27/2022), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, UU No. 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Instrumen keempat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, UU No. 20/2025) yang baru, ditandatangani pada 17 Desember 2025 dan juga berlaku sejak 2 Januari 2026, menata ulang kewenangan penegak hukum dalam melakukan penyadapan sekaligus menimbulkan celah pengawasan yang cukup signifikan.
Cakupan yurisdiksi: Artikel ini membahas hukum nasional Indonesia mengenai persetujuan perekaman, penyadapan, pelindungan data pribadi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik per Mei 2026. Artikel ini mencakup UU ITE (UU No. 11/2008, diubah dengan UU No. 19/2016 dan UU No. 1/2024), KUHP (UU No. 1/2023), KUHAP (UU No. 20/2025), UU PDP (UU No. 27/2022), dan UU TPKS (UU No. 12/2022). Artikel ini tidak membahas hukum militer Indonesia maupun peraturan daerah. Untuk hukum perekaman di tingkat negara bagian Amerika Serikat, lihat panduan hukum perekaman negara bagian AS kami.
Informasi terakhir diverifikasi pada Mei 2026. Artikel ini belum ditinjau oleh advokat berlisensi di Indonesia.

Pasal 31 UU ITE: Larangan Utama terhadap Penyadapan oleh Pihak Ketiga
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pertama kali disahkan sebagai UU No. 11 Tahun 2008 dan terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, menetapkan larangan dasar Indonesia terhadap penyadapan elektronik. Pasal 31 menyasar penyadapan oleh pihak ketiga: pasal ini berlaku bagi orang yang menyadap komunikasi yang bukan merupakan pihaknya, bukan bagi peserta percakapan yang merekam percakapannya sendiri. Perbedaan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan bagi siapa pun yang ingin merekam panggilan bisnis, mendokumentasikan sengketa, atau menyimpan bukti percakapan yang sedang mereka lakukan.
Pasal 31: Bunyi Ketentuan
Pasal 31 memuat dua larangan utama:
Pasal 31 ayat (1): Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Pasal 31 ayat (2): Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik dari, ke, maupun di dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain, baik yang menyebabkan perubahan, penghapusan, atau penghentian informasi yang sedang ditransmisikan maupun yang tidak.
Frasa "milik orang lain" dan syarat bahwa pelaku penyadapan bertindak "tanpa hak" menjadi dasar tekstual yang digunakan para praktisi hukum Indonesia untuk mendukung adanya pengecualian bagi perekaman oleh peserta percakapan. Pihak dalam suatu komunikasi memiliki hak yang melekat untuk mengetahui dan mendokumentasikan komunikasi tersebut, sedangkan pihak ketiga tidak memilikinya.
Pasal 31 ayat (3) memberikan satu pengecualian menurut undang-undang: penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang. Pengecualian ini sama sekali tidak berlaku bagi warga negara biasa, pemberi kerja, atau pelaku usaha dalam keadaan apa pun.
Catatan penting mengenai Pasal 258 KUHP: KUHP baru (UU No. 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) menggantikan larangan penyadapan pada Pasal 31 UU ITE dengan Pasal 258. Sebagaimana dibahas pada bagian KUHP di bawah, Pasal 258 tidak memuat pembatas "milik orang lain" yang sebelumnya menjadi dasar tekstual utama bagi pengecualian perekaman oleh peserta percakapan. Analisis Pasal 31 UU ITE di atas mencerminkan hukum yang berlaku sebelum 2 Januari 2026 dan tetap relevan untuk perbuatan yang terjadi pada periode tersebut.
Sanksi Berdasarkan Pasal 47 UU ITE
| Pelanggaran | Ancaman Pidana Penjara Maksimal | Denda Maksimal |
|---|---|---|
| Penyadapan informasi elektronik (Pasal 31 ayat (1)) | 10 tahun | IDR 800 million (~USD 49,000) |
| Penyadapan transmisi (Pasal 31 ayat (2)) | 10 tahun | IDR 800 million (~USD 49,000) |
| Penyadapan yang menimbulkan kerugian materiil (Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)) | 12 tahun | IDR 12 billion (~USD 735,000) |
Pengadilan dapat menjatuhkan pidana penjara dan denda secara bersamaan. Perubahan tahun 2024 (UU No. 1/2024) menyempurnakan ketentuan mengenai penanganan bukti elektronik dan menaikkan sejumlah batas maksimal denda dalam kerangka UU ITE.
Pasal 258 KUHP: Ketentuan Penyadapan yang Baru (Berlaku Sejak 2 Januari 2026)
KUHP Indonesia (UU No. 1/2023) menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial yang telah mengatur hukum pidana sejak tahun 1918. KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. KUHP baru ini menyerap dan memperluas ketentuan penyadapan yang sebelumnya tersebar dalam UU ITE ke dalam satu kitab undang-undang pidana yang terpadu.

Pasal 258: Bunyi dan Ruang Lingkup
Pasal 258 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menyadap, merekam, mengalihkan, mengubah, menghalangi, atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan komunikasi kabel maupun nirkabel, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.
Pasal 258 ayat (2): Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil percakapan atau rekaman yang diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.
Pasal 258 ayat (3): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menjalankan perintah jabatan.
Denda Kategori VI dalam KUHP dibatasi paling banyak IDR 2 billion (sekitar USD 122,000). Jumlah ini 2,5 kali lipat dari batas maksimal IDR 800 million dalam sanksi Pasal 47 UU ITE.
Persoalan Perekaman oleh Peserta Percakapan Berdasarkan Pasal 258 KUHP
Inilah perubahan krusial yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai perekaman oleh peserta percakapan berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Pasal 31 UU ITE yang lama, larangan tersebut bersandar pada penyadapan komunikasi dalam sistem "milik orang lain". Para praktisi hukum Indonesia dan analisis hukum Hukumonline menggunakan frasa pembatas tersebut untuk berargumen bahwa perekaman oleh peserta atas percakapannya sendiri tidak termasuk dalam larangan, karena komunikasi tersebut juga "milik" orang yang merekam.
Pasal 258 ayat (1) KUHP tidak memuat pembatas yang setara. Pasal ini melarang tindakan "secara melawan hukum" menyadap atau merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, tanpa membatasi larangan tersebut pada sistem milik orang lain. Penjelasan Pasal 258 menyebutkan tiga contoh sempit mengenai perbuatan yang tidak termasuk "melawan hukum": (a) perangkat teknis yang dipasang oleh penghuni rumah yang secara tidak sengaja menghasilkan rekaman; (b) percakapan telepon radio yang diterima secara tidak sengaja; dan (c) percakapan telepon yang didengar oleh pegawai telepon berwenang yang sedang memantau operasi jaringan. Tidak satu pun dari contoh-contoh tersebut menyinggung perekaman percakapan yang sengaja dilakukan oleh peserta percakapan.
Pengecualian pada Pasal 258 ayat (3) hanya mencakup pihak yang "melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menjalankan perintah jabatan", yaitu aparat penegak hukum dan pejabat, bukan perorangan yang merekam percakapannya sendiri.
Hingga Mei 2026, belum ada putusan pengadilan Indonesia yang dilaporkan secara resmi yang memperjelas apakah standar "secara melawan hukum" pada Pasal 258 ayat (1) KUHP mencakup perekaman oleh peserta percakapan. Lanskap hukum telah berubah sejak 2 Januari 2026, dan konsensus praktisi yang sebelumnya dapat diandalkan mengenai perekaman oleh peserta percakapan kini menjadi tidak jelas akibat perubahan undang-undang ini.
Perbedaan Pasal 258 KUHP dengan Pasal 31 UU ITE
| Aspek | Pasal 31/47 UU ITE | Pasal 258 KUHP |
|---|---|---|
| Perbuatan yang dilarang | Intersepsi, penyadapan | Intersepsi, perekaman, pengalihan, pengubahan, penghalangan, pencatatan |
| Pembatasan sasaran | "milik orang lain" | Tidak ada, tidak ada pembatas yang setara |
| Pengecualian bagi peserta percakapan (tekstual) | Tersirat dari frasa "milik orang lain" | Tidak ada |
| Penyebaran | Tidak diatur secara khusus | Diancam pidana secara terpisah (Pasal 258 ayat (2)) |
| Denda maksimal | IDR 800 million | IDR 2 billion (Kategori VI) |
| Jenis peraturan | Undang-undang khusus | Kitab undang-undang pidana nasional |
| Berlaku sejak | Tahun 2008 (diubah 2016, 2024) | 2 Januari 2026 |
Karena KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, jaksa penuntut kini dapat langsung mendakwa tindak pidana penyadapan berdasarkan Pasal 258, baik bersamaan dengan maupun sebagai pengganti dakwaan berdasarkan UU ITE. UU ITE tetap berlaku untuk ketentuan-ketentuan lainnya.
Celah Pengawasan dalam KUHAP (UU No. 20/2025)
Perkembangan lain yang sejalan dengan KUHP juga perlu diperhatikan. KUHAP baru Indonesia (UU No. 20/2025), yang ditandatangani pada 17 Desember 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026, menata ulang kewenangan penegak hukum. Pasal 136 ayat (1) memberikan kewenangan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Pasal 136 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Persoalannya, undang-undang pelaksana tersebut belum ada. Para akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan organisasi masyarakat sipil telah menyoroti bahwa Pasal 136 ayat (1) sebagaimana dirumuskan memberikan kewenangan penyadapan yang luas kepada kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang sebelumnya berlaku. YLBHI mencatat bahwa masyarakat sipil baru menerima naskah resmi KUHAP pada 30 Desember 2025, hanya satu hari sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Organisasi hak asasi manusia menyebut situasi ini sebagai "darurat hukum". Selama undang-undang pelaksana mengenai penyadapan belum diundangkan, celah ini menimbulkan ketidakpastian mengenai mekanisme pengawasan atas kegiatan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Kasus Baiq Nuril: Apa yang Sebenarnya Ditetapkan
Putusan pemidanaan Baiq Nuril Maknun pada tahun 2019 berdasarkan UU ITE sering dikutip dalam pembahasan mengenai hukum perekaman di Indonesia. Memahami secara tepat apa yang sebenarnya ditetapkan oleh kasus ini, dan apa yang tidak, sangat penting bagi analisis yang akurat.
Fakta Kasus
Nuril adalah seorang guru di Lombok yang berulang kali menerima panggilan telepon dari kepala sekolahnya yang bermuatan seksual eksplisit dan tidak dikehendaki. Pada Agustus 2014, ia merekam salah satu panggilan tersebut untuk mendokumentasikan pelecehan itu dan melindungi dirinya dari tuduhan palsu berselingkuh. Nuril tidak menyebarkan rekaman tersebut. Seorang rekan kerja memperoleh rekaman itu dan membagikannya secara daring tanpa sepengetahuan Nuril. Kepala sekolah kemudian melaporkan Nuril ke polisi.
Dasar Pemidanaannya
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018) menyatakan Nuril bersalah berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan konten melanggar kesusilaan. Ia dijatuhi pidana penjara enam bulan dan denda IDR 500 million.
Nuril tidak didakwa maupun dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 31 UU ITE (intersepsi/penyadapan). Perbuatan merekam itu sendiri bukan menjadi dasar pertanggungjawaban pidananya. Dasar pertanggungjawaban yang digunakan pengadilan berkaitan dengan penyebaran lebih lanjut atas isi rekaman tersebut, dan bahkan hal ini pun menuai kontroversi hukum, mengingat Nuril sendiri tidak menyebarkannya, dan konten yang dianggap "melanggar kesusilaan" itu sebenarnya adalah ucapan pelaku pelecehan itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atas putusan tersebut pada Juli 2019. Presiden Joko Widodo memberikan amnesti presiden kepada Nuril pada tahun 2019 setelah munculnya kecaman publik yang berkepanjangan atas ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Apa yang Ditetapkan Kasus Ini dan Apa yang Tidak
Kasus Baiq Nuril menetapkan: (1) bahwa rekaman yang dibuat oleh peserta percakapan untuk melindungi diri dapat dijadikan sarana untuk menuntut peserta tersebut berdasarkan Pasal 27 UU ITE (ketentuan penyebaran dan kesusilaan) apabila rekaman itu kemudian disebarkan oleh pihak mana pun; (2) bahwa pengadilan Indonesia tidak akan menerapkan pedoman kesetaraan gender apabila penerapannya akan mempersulit suatu putusan pemidanaan; dan (3) bahwa lingkungan hukum bagi perekaman oleh peserta percakapan di Indonesia membawa risiko praktis yang nyata, di luar pertanyaan abstrak mengenai apakah perbuatan merekam itu sendiri merupakan tindak pidana.
Kasus ini tidak menetapkan: (1) bahwa perbuatan merekam oleh peserta percakapan itu sendiri merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 31; (2) bahwa Pasal 31 berlaku bagi percakapan yang Anda ikuti sendiri; atau (3) bahwa Indonesia secara definitif merupakan yurisdiksi dengan persetujuan semua pihak (all-party consent).
Kasus ini paling tepat dipahami sebagai peringatan bahwa sekalipun perbuatan merekam oleh peserta percakapan itu sendiri bukan tindak pidana, keadaan-keadaan yang menyertainya, terutama penyebaran rekaman tersebut, dapat membuat orang yang merekam menghadapi tanggung jawab pidana yang serius berdasarkan ketentuan lain dalam UU ITE.
Pasal 322 KUHP Lama dan Kerangka Pembukaan Rahasia
Sebelum KUHP baru berlaku, Pasal 322 KUHP lama mengatur pembukaan rahasia jabatan atau profesi tanpa hak (ketentuan yang melindungi, misalnya, kerahasiaan hubungan dokter-pasien atau advokat-klien). KUHP baru berdasarkan UU No. 1/2023 tetap mempertahankan ketentuan yang serupa, namun dengan penomoran yang berbeda. Pasal 258 merupakan ketentuan utama mengenai intersepsi dan penyadapan; pasal-pasal tersendiri mengatur pembukaan rahasia jabatan atau profesi.
Pasal 322 yang lama tidak boleh disamakan dengan hukum penyadapan. Ketentuan itu, baik dahulu maupun sekarang, merupakan kewajiban kerahasiaan profesi yang sempit cakupannya, bukan larangan umum terhadap perekaman percakapan oleh peserta percakapan.
UU PDP: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)
UU PDP (UU No. 27/2022) menambah lapisan risiko hukum kedua bagi siapa pun yang merekam, menyimpan, atau membagikan rekaman yang memuat data pribadi. Masa transisi kepatuhan selama dua tahun berakhir pada 17 Oktober 2024; sejak tanggal tersebut, kepatuhan penuh menjadi wajib.
Penerapan UU PDP terhadap Rekaman
Setiap rekaman audio atau video yang memuat individu yang dapat diidentifikasi merupakan data pribadi menurut UU PDP. "Pemrosesan" data tersebut mencakup pengumpulan, penyimpanan, pembagian, dan publikasi. Pemrosesan memerlukan dasar hukum yang sah. Keenam dasar hukum yang sah menurut UU PDP adalah:
- Persetujuan yang eksplisit dan diinformasikan dari subjek data
- Pelaksanaan perjanjian yang salah satu pihaknya adalah subjek data
- Pemenuhan kewajiban hukum
- Pelindungan kepentingan yang mendesak bagi subjek data
- Pelaksanaan tugas kepentingan umum atau kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Kepentingan sah yang dijalankan oleh pengendali data, sepanjang kepentingan tersebut tidak mengesampingkan hak-hak dasar subjek data
Untuk rekaman pribadi atas suatu percakapan, sekalipun orang yang merekam merupakan peserta percakapan dan berhak secara hukum untuk membuatnya, penyimpanan, pembagian, atau publikasi rekaman tersebut selanjutnya tetap memerlukan dasar hukum yang sesuai dengan UU PDP.
Sanksi Berdasarkan UU PDP
| Pelanggaran | Ancaman Pidana Penjara Maksimal | Denda Maksimal |
|---|---|---|
| Memperoleh data pribadi secara melawan hukum | 5 tahun | IDR 5 billion (~USD 306,000) |
| Mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum | 4 tahun | IDR 4 billion (~USD 245,000) |
| Menggunakan data pribadi secara melawan hukum | 5 tahun | IDR 5 billion (~USD 306,000) |
| Memalsukan data pribadi | 6 tahun | IDR 6 billion (~USD 367,000) |
Korporasi menghadapi denda hingga 10 kali lipat dari denda maksimal bagi perorangan. Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena memperoleh data pribadi secara melawan hukum melalui rekaman dapat menghadapi sanksi hingga IDR 50 billion (sekitar USD 3 million), disertai penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, atau pembubaran paksa.
Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data secara paksa, dan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan.
Status Lembaga PDP (Mei 2026)
Indonesia sedang membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang khusus. Hingga Mei 2026, lembaga ini belum beroperasi. Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan antara Maret hingga September 2025. Rancangan itu memasuki "tahap harmonisasi" di Kementerian Hukum pada Oktober 2025, dan hingga kini masih menunggu penyelesaian serta pengundangan. Sementara itu, penegakan hukum berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 1 Tahun 2025. Perusahaan sebaiknya mulai bersiap menghadapi penegakan hukum yang lebih ketat begitu lembaga tersebut mulai beroperasi.
UU TPKS: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perekaman Tanpa Persetujuan (UU No. 12/2022)

UU TPKS (UU No. 12/2022) menambahkan lapisan hukum ketiga yang secara khusus menyasar perekaman dan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Pasal 14: Tindakan Voyeurisme dan Gambar Intim Tanpa Persetujuan
Pasal 14 UU TPKS melarang siapa pun merekam, memotret, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memuat konten seksual tanpa persetujuan orang yang digambarkan di dalamnya. Sanksi berdasarkan Pasal 14:
- Pidana penjara maksimal: 4 tahun
- Denda maksimal: IDR 200 million (sekitar USD 12,200)
Ketentuan ini berbeda dari pasal-pasal penyadapan dalam UU ITE dan KUHP. Pasal ini menyasar isi dari apa yang direkam, bukan sekadar perbuatan penyadapan. Seseorang yang merekam aktivitas seksualnya sendiri tanpa persetujuan pasangannya dapat dituntut berdasarkan Pasal 14, sekalipun ia merupakan salah satu pihak dalam aktivitas tersebut.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Kasus NCII
Kasus penyebaran gambar intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate image, NCII) di Indonesia dapat dituntut berdasarkan beberapa undang-undang yang saling beririsan:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melarang pentransmisian informasi elektronik yang bermuatan "pelanggaran kesusilaan". Diterapkan pada kasus NCII, meski para akademisi hukum mencatat adanya inkonsistensi penafsiran dan risiko bias gender dalam penerapan ketentuan ini oleh pengadilan.
- Pasal 14 UU TPKS: Ketentuan khusus mengenai NCII/voyeurisme, lebih sempit namun lebih spesifik.
- UU PDP: Membagikan gambar intim orang yang dapat diidentifikasi tanpa persetujuan merupakan pengungkapan data pribadi tanpa hak.
- Undang-Undang Pornografi (UU No. 44/2008): Dapat berlaku tergantung pada konten yang bersangkutan.
Catatan mengenai Pasal 27A UU ITE: Perubahan tahun 2024 (UU No. 1/2024) menambahkan Pasal 27A ke dalam UU ITE. Ketentuan ini mengatur pencemaran nama baik secara pidana (dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang), bukan NCII. Kedua ketentuan ini memiliki tujuan yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Deepfake dan Konten Buatan Kecerdasan Buatan (AI)
Hingga Mei 2026, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur konten deepfake berbasis AI. Jaksa penuntut menerapkan kerangka hukum yang ada berdasarkan kasus per kasus, dengan tantangan penegakan hukum yang signifikan.
Celah Regulasi
Tiga undang-undang utama yang dapat diterapkan pada konten seksual deepfake adalah:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Frasa "pelanggaran kesusilaan" dapat mencakup gambar intim buatan AI, tetapi ketentuan ini dirumuskan sebelum AI generatif ada.
- Pasal 14 UU TPKS: Mencakup dokumen elektronik bermuatan konten seksual yang disebarluaskan tanpa persetujuan. Apakah gambar buatan AI dari seseorang yang nyata dapat dianggap sebagai "rekaman" atas orang tersebut masih merupakan persoalan hukum yang belum terjawab.
- Undang-Undang Pornografi (UU No. 44/2008): Larangan umum terhadap konten pornografi; tidak membedakan konten buatan AI dari konten asli.
Kajian akademik yang diterbitkan pada tahun 2025 dalam International Journal for the Semiotics of Law (Springer Nature) menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia yang ada belum secara khusus mengatur karakteristik dan risiko AI generatif, dan bahwa celah regulasi tersebut masih menjadi keprihatinan. Penegakan hukum menghadapi hambatan tambahan, termasuk deteksi teknis atas manipulasi AI, anonimitas pelaku, dan yurisdiksi lintas negara.
Kasus-Kasus Terbaru
Kasus-kasus yang melibatkan gambar intim buatan AI muncul di lingkungan universitas di Udayana (Bali) dan Semarang pada tahun 2025. Proses hukum berjalan berdasarkan kerangka UU ITE dan UU TPKS yang ada. Hasil dari proses tersebut belum dilaporkan secara publik dalam sumber berbahasa Inggris yang dapat diakses.
Makna Praktisnya
Siapa pun di Indonesia yang membuat, menyebarkan, atau menggunakan alat AI untuk menghasilkan gambar intim orang nyata yang dapat diidentifikasi berisiko dituntut berdasarkan gabungan undang-undang yang ada, sekalipun belum ada undang-undang khusus mengenai AI. Ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur hal ini bukan berarti terdapat ruang aman (safe harbor); hal ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan hasil akhirnya.
Perekaman Panggilan Telepon
Merekam panggilan telepon di Indonesia melibatkan ketidakpastian hukum yang signifikan, dan jawabannya bergantung pada kerangka hukum mana yang berlaku.
Perekaman oleh Peserta Percakapan: Pertanyaan yang Dipersengketakan
Ketika Anda merupakan salah satu pihak dalam suatu panggilan telepon, apakah merekam panggilan tersebut tanpa memberi tahu pihak lainnya sah menurut hukum di Indonesia?
Analisis sebelumnya (berdasarkan Pasal 31 UU ITE): Berdasarkan Pasal 31 UU ITE, larangan tersebut menyasar penyadapan komunikasi "milik orang lain". Para praktisi hukum Indonesia dan analisis Hukumonline, dengan menerapkan perbedaan antara "penyadapan" (menyadap komunikasi orang lain) dan "merekam" (merekam percakapan Anda sendiri), menyimpulkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan tidak dilarang secara pidana. Berdasarkan pandangan ini, Indonesia berfungsi sebagai yurisdiksi dengan persetujuan satu pihak (one-party consent).
Ketidakpastian saat ini (berdasarkan Pasal 258 KUHP): Sejak 2 Januari 2026, ketentuan penyadapan yang berlaku adalah Pasal 258 KUHP. Ketentuan ini tidak memuat pembatas "milik orang lain". Penjelasan pasal ini hanya mencantumkan tiga contoh sempit mengenai perbuatan yang tidak melawan hukum, dan tidak satu pun mencakup perekaman oleh peserta percakapan. Belum ada pengadilan Indonesia yang memperjelas apakah frasa "secara melawan hukum" dalam Pasal 258 mencakup perekaman oleh peserta percakapan. Sampai kejelasan itu ada, risiko hukum bagi perekaman oleh peserta percakapan meningkat secara signifikan dibandingkan dengan kerangka UU ITE sebelumnya.
Dimensi risiko praktis (pelajaran dari kasus Baiq Nuril): Sekalipun pada akhirnya perekaman oleh peserta percakapan dinyatakan tidak melanggar Pasal 258, kasus Baiq Nuril menunjukkan bahwa rekaman yang dibuat oleh peserta percakapan dapat digunakan untuk menjerat orang yang merekam berdasarkan ketentuan lain, khususnya Pasal 27 UU ITE (ketentuan penyebaran dan kesusilaan), apabila rekaman itu disebarkan. Kombinasi antara ketidakjelasan Pasal 258, penerapan Pasal 27 yang agresif, dan kewajiban pemrosesan data menurut UU PDP berarti bahwa siapa pun yang merekam percakapan di Indonesia sebaiknya berkonsultasi dengan advokat Indonesia sebelum membuat atau menggunakan rekaman tersebut.
Kesimpulan hukum: Pertanyaan mengenai perekaman oleh peserta percakapan benar-benar belum jelas berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Siapa pun yang perlu merekam percakapan di Indonesia untuk keperluan hukum, bisnis, atau pembuktian sebaiknya memperoleh nasihat hukum khusus, bukan bersandar pada karakterisasi persetujuan satu pihak yang berlaku sebelumnya.
Penyadapan oleh Pihak Ketiga (Dilarang)
Merekam percakapan antara dua orang lain, yang keduanya bukan Anda, dilarang berdasarkan Pasal 31 UU ITE maupun Pasal 258 KUHP, apa pun tujuannya. Tidak ada pengecualian bagi warga negara biasa untuk melakukan penyadapan terhadap pihak ketiga.
Apa yang Termasuk Persetujuan yang Sah untuk Panggilan yang Direkam
Ketika suatu pelaku usaha atau perorangan berupaya memperoleh persetujuan alih-alih bersandar pada status perekaman oleh peserta percakapan:
- Persetujuan harus eksplisit dan diinformasikan, bukan sekadar tersirat.
- Nada bip di awal panggilan hanya memenuhi syarat persetujuan apabila pihak lain telah diberi tahu secara jelas bahwa panggilan sedang direkam dan menyetujui untuk melanjutkan.
- Pemberitahuan otomatis seperti "panggilan ini mungkin direkam untuk keperluan penjaminan mutu" hanya memenuhi persyaratan apabila penelepon memiliki kesempatan nyata untuk menolak dan mengakhiri panggilan.
- Diam atau melanjutkan percakapan setelah pemberitahuan singkat dapat dianggap sebagai persetujuan tersirat dalam beberapa penafsiran pengadilan, tetapi praktik terbaik adalah memperoleh persetujuan yang tegas.
Dapatkah Panggilan yang Direkam Digunakan sebagai Alat Bukti di Pengadilan?
Pengadilan Indonesia menerima rekaman elektronik sebagai alat bukti berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan tiga syarat:
- Rekaman tersebut harus autentik dan tidak diubah.
- Rekaman tersebut harus diperoleh secara sah, artinya bukan melalui penyadapan oleh pihak ketiga yang dilarang.
- Rekaman tersebut harus tetap terjaga keutuhannya dan mampu bertahan terhadap pengujian forensik apabila digugat oleh pihak lawan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa alat bukti elektronik berupa rekaman dan hasil penyadapan harus diperoleh "dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat penegak hukum" agar dapat diterima dalam proses pidana. Putusan ini menciptakan hambatan tambahan bagi rekaman peserta percakapan yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana, di luar pertanyaan mengenai apakah perbuatan merekam itu sendiri sah menurut hukum. Pengadilan telah mengesampingkan rekaman ketika pihak yang mengajukannya tidak dapat membuktikan perolehan yang sah.
Perekaman Percakapan secara Langsung (Tatap Muka)
Kerangka hukum untuk perekaman percakapan tatap muka di Indonesia menerapkan logika yang sama antara peserta percakapan dan pihak ketiga, serta mewarisi ketidakpastian yang sama yang ditimbulkan oleh Pasal 258 KUHP.
Pasal 258 KUHP menyasar "transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik" melalui jaringan komunikasi kabel atau nirkabel. Penerapan utamanya adalah pada komunikasi elektronik. Merekam percakapan tatap muka semata menggunakan telepon pintar menghasilkan sebuah dokumen elektronik, dan UU PDP berlaku terhadap dokumen tersebut apabila memuat data pribadi yang dapat diidentifikasi.
Pertanyaan mengenai perekaman oleh peserta percakapan yang belum jelas untuk panggilan telepon sama-sama belum jelas untuk perekaman tatap muka berdasarkan kerangka Pasal 258 KUHP. Peserta percakapan yang merekam pertemuan tatap mukanya sendiri untuk keperluan catatan pribadi berada pada posisi yang dapat dipertahankan secara hukum berdasarkan analisis UU ITE sebelumnya, tetapi analisis tersebut telah melemah akibat perubahan struktural pada Pasal 258. UU PDP mengatur apa yang boleh Anda lakukan selanjutnya terhadap rekaman tersebut. Perekaman diam-diam atas percakapan antara pihak ketiga membawa risiko pidana serius yang sama dengan penyadapan telepon.
Merekam Polisi dan Pejabat Publik
Hukum Indonesia tidak memuat ketentuan yang secara tegas melarang masyarakat merekam petugas polisi atau pejabat publik lainnya yang sedang menjalankan tugas resminya di tempat umum.
Larangan penyadapan pada Pasal 31 UU ITE menyasar komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik; ketentuan ini tidak berlaku bagi pengamatan terbuka atas perilaku yang dilakukan di tempat umum. Seorang polisi yang melakukan pemberhentian lalu lintas atau penangkapan di tempat umum tidak sedang melakukan "komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik" yang dilindungi oleh Pasal 31.
Sejumlah kehati-hatian praktis tetap berlaku:
- UU PDP berlaku saat publikasi. Rekaman yang mengidentifikasi petugas atau pihak ketiga tertentu menjadi data pribadi menurut UU PDP begitu Anda membagikannya secara daring. Anda memerlukan dasar hukum yang sah untuk pemrosesan tersebut. Jurnalisme, dokumentasi kepentingan umum, dan perekaman untuk akuntabilitas dapat dianggap sebagai dasar hukum yang sah, tetapi bukan merupakan ruang aman (safe harbor) yang didefinisikan secara eksplisit.
- Ketentuan tentang perintangan. Merekam petugas polisi yang meminta Anda berhenti atau menjauh dapat menyinggung ketentuan lain mengenai perintangan atau ketertiban umum yang tidak berkaitan dengan hukum perekaman.
- KUHAP yang baru. UU No. 20/2025 memperluas kewenangan kepolisian dengan cara yang telah disoroti sebagai keprihatinan oleh kalangan masyarakat sipil. Setiap orang yang merekam polisi di Indonesia perlu menyadari bahwa lingkungan hukum seputar kewenangan kepolisian sedang berubah.
Perhatian: Merekam petugas polisi di Indonesia secara hukum berbeda dengan di Amerika Serikat, tempat pengadilan federal umumnya mengakui adanya hak berdasarkan Amandemen Pertama untuk merekam pejabat publik. Indonesia tidak memiliki ketentuan konstitusional yang setara yang menetapkan hak semacam itu. Ketiadaan larangan yang tegas tidak sama dengan adanya hak yang dilindungi.
Perekaman di Tempat Kerja dan Pengawasan Karyawan
Indonesia tidak memiliki undang-undang tersendiri mengenai pengawasan di tempat kerja. Pemberi kerja harus memperhatikan UU PDP, UU ITE, dan hukum ketenagakerjaan pada umumnya.
Apa yang Boleh Dilakukan Pemberi Kerja
Pemberi kerja dapat memantau komunikasi di tempat kerja dan memasang perangkat pengawasan dengan syarat-syarat tertentu:
- Dasar hukum berdasarkan UU PDP: Biasanya berupa perjanjian kerja (pelaksanaan perjanjian) atau kepentingan sah. Kepentingan sah tersebut tidak boleh mengesampingkan hak-hak dasar karyawan, sehingga memerlukan penilaian yang seimbang.
- Pemberitahuan tertulis: Karyawan harus diberi tahu secara eksplisit mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan, alasannya, dan bagaimana data akan digunakan. Pemberitahuan harus spesifik, bukan sekadar klausul kebijakan privasi yang bersifat umum.
- Proporsionalitas: Pengawasan harus sesuai dengan tujuan yang dinyatakan. Perekaman layar secara terus-menerus, pencatatan seluruh ketikan keyboard (keystroke logging), dan pemantauan perangkat pribadi merupakan kegiatan berisiko tinggi yang memerlukan justifikasi kuat, dan untuk bentuk yang paling mengganggu, memerlukan persetujuan tertulis yang eksplisit.
- Pembatasan lokasi: CCTV dapat dipasang di area kerja. Kamera dilarang dipasang di kamar mandi, ruang ganti, ruang ibadah, dan ruang lain mana pun tempat karyawan memiliki harapan privasi yang wajar.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Pemberi Kerja
Pemberi kerja tidak boleh merekam secara diam-diam percakapan karyawan, mengakses akun surel atau pesan pribadi tanpa persetujuan, atau memasang kamera tersembunyi di mana pun. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini menimbulkan risiko pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE serta tanggung jawab perdata berdasarkan UU PDP.
Pengali sanksi korporasi dalam UU PDP (hingga 10 kali lipat denda perorangan) membuat kegagalan kepatuhan di tempat kerja menjadi sangat mahal. Pelaku usaha yang merekam percakapan karyawan secara diam-diam dan kemudian mengungkapkan rekaman tersebut dapat menghadapi denda korporasi berdasarkan UU PDP hingga IDR 40 billion hanya untuk pengungkapan tanpa hak saja.
Perekaman di Tempat Umum
CCTV di Area Publik
UU PDP mengatur CCTV dan sistem pengawasan di ruang publik. Undang-undang ini mengizinkan CCTV di tempat umum dan fasilitas pelayanan publik hanya untuk:
- Kepentingan keamanan
- Pencegahan bencana
- Pengelolaan dan pemantauan lalu lintas
- Pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas
Organisasi yang mengoperasikan CCTV di ruang publik wajib:
- Memasang tanda yang jelas bahwa CCTV sedang beroperasi
- Mencantumkan informasi kontak pihak yang bertanggung jawab
- Menempatkan pemberitahuan di pintu masuk ruang tertutup atau di posisi yang mudah terlihat
Perekaman Pribadi di Tempat Umum
Mengambil foto atau merekam video di ruang yang benar-benar bersifat umum (jalan, taman, pasar) umumnya diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Mempublikasikan rekaman yang mengidentifikasi individu tertentu memunculkan kewajiban berdasarkan UU PDP. Anda memerlukan persetujuan atau dasar hukum yang sah dan diakui (seperti kepentingan umum atau jurnalisme) untuk membagikan rekaman tersebut secara publik.
Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum

Indonesia memberikan kewenangan penyadapan kepada beberapa lembaga penegak hukum, masing-masing dengan dasar hukum dan persyaratan pengawasannya sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK memiliki kewenangan penyadapan paling luas di antara lembaga-lembaga Indonesia. Berdasarkan UU No. 30/2002 (sebagaimana diubah), KPK dapat menyadap komunikasi yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi, dengan syarat:
- Jangka waktu maksimal 6 bulan untuk setiap izin
- Persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK
- Pengawasan berkelanjutan oleh Dewan Pengawas selama masa penyadapan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri dapat melakukan penyadapan berdasarkan kerangka KUHAP yang baru (UU No. 20/2025). Pasal 136 ayat (1) kitab undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Persoalan krusial yang telah disebutkan sebelumnya berlaku di sini: Pasal 136 ayat (2) menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan kepada undang-undang pelaksana tersendiri yang hingga Mei 2026 belum ada.
Sebelum KUHAP baru berlaku, Polri beroperasi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang mensyaratkan izin pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan. Apakah KUHAP baru secara efektif menggantikan persyaratan tersebut, atau apakah pengadilan dan jaksa penuntut akan tetap menerapkan standar sebelumnya, merupakan pertanyaan yang belum terjawab hingga peraturan pelaksana diterbitkan.
Kejaksaan Agung (Kejaksaan)
Kejaksaan Agung memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi telah menjadi sorotan organisasi kebebasan sipil terkait celah pengawasan.
Celah Pengawasan
Interaksi antara KUHP baru, KUHAP, dan ketiadaan undang-undang pelaksana mengenai penyadapan menciptakan ketidakpastian paling signifikan saat ini dalam hukum perekaman Indonesia. Para akademisi di Universitas Gadjah Mada dan kelompok masyarakat sipil telah secara eksplisit menyoroti bahwa lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan yang luas berdasarkan undang-undang tanpa kerangka hukum yang memadai untuk membatasi bagaimana kewenangan tersebut dijalankan. Selama undang-undang khusus mengenai penyadapan belum diundangkan berdasarkan Pasal 136 ayat (2) KUHAP, celah ini akan terus berlanjut.
Kepatuhan Bisnis: Yang Perlu Diketahui Perusahaan
Perekaman Panggilan Pusat Layanan dan Layanan Pelanggan
Pelaku usaha yang merekam panggilan pelanggan wajib:
- Memberikan pemberitahuan yang jelas di awal setiap panggilan bahwa perekaman sedang dilakukan
- Memberikan kesempatan nyata bagi pelanggan untuk menolak (mengakhiri panggilan atau memilih keluar)
- Menyimpan rekaman secara aman dengan akses yang dibatasi hanya bagi personel yang berwenang
- Menetapkan jadwal retensi dan menghapus rekaman apabila sudah tidak diperlukan lagi
- Memenuhi permintaan akses dari subjek data berdasarkan UU PDP
- Menyimpan catatan kegiatan pemrosesan (wajib bagi organisasi yang memproses data dalam skala besar)
Penilaian Dampak Pemrosesan Data
UU PDP mewajibkan organisasi untuk melakukan penilaian dampak pelindungan data (DPIA) bagi kegiatan pemrosesan berisiko tinggi. Merekam panggilan, mengoperasikan CCTV, dan memantau komunikasi karyawan semuanya termasuk kategori ini. DPIA harus mendokumentasikan tujuan, kebutuhan, proporsionalitas, dan langkah pengamanan untuk setiap kegiatan berisiko tinggi.
Transfer Data Lintas Negara
Apabila data rekaman disimpan di server yang berada di luar Indonesia atau dibagikan kepada afiliasi asing, UU PDP mengenakan persyaratan tambahan. Negara penerima harus menyediakan tingkat pelindungan data pribadi yang memadai, atau transfer tersebut harus dilindungi oleh perjanjian kontraktual yang mengikat dan disetujui oleh Komdigi. Indonesia belum menerbitkan daftar negara yang dianggap memadai; organisasi sebaiknya meminta panduan hukum mengenai mekanisme transfer tersebut.
Bersiap Menghadapi Lembaga PDP
Lembaga PDP diperkirakan akan dibentuk setelah Peraturan Presiden menyelesaikan tahap harmonisasi yang sedang berlangsung di Kementerian Hukum. Perusahaan sebaiknya memanfaatkan masa penegakan hukum saat ini di bawah Komdigi untuk menyelesaikan program kepatuhan, melatih staf, dan menerapkan langkah pengamanan teknis sebelum lembaga tersebut beroperasi dan penegakan hukum semakin diperketat.
Ringkasan Sanksi
| Undang-Undang | Pelanggaran | Pidana Penjara Maksimal | Denda Maksimal |
|---|---|---|---|
| Pasal 258 ayat (1) KUHP | Penyadapan/perekaman ilegal oleh pihak ketiga | 10 tahun | IDR 2 billion |
| Pasal 258 ayat (2) KUHP | Menyebarluaskan rekaman yang diperoleh secara ilegal | 10 tahun | IDR 2 billion |
| Pasal 31/47 UU ITE | Penyadapan elektronik oleh pihak ketiga | 10 tahun | IDR 800 million |
| Pasal 36/51 ayat (2) UU ITE | Penyadapan yang menimbulkan kerugian materiil | 12 tahun | IDR 12 billion |
| Pasal 14 UU TPKS | Perekaman/penyebaran konten seksual tanpa persetujuan | 4 tahun | IDR 200 million |
| UU PDP | Pemerolehan data pribadi secara melawan hukum | 5 tahun | IDR 5 billion |
| UU PDP | Pengungkapan data pribadi secara melawan hukum | 4 tahun | IDR 4 billion |
| UU PDP | Penggunaan data pribadi secara melawan hukum | 5 tahun | IDR 5 billion |
| UU PDP (Korporasi) | Setiap pelanggaran UU PDP oleh perusahaan | Tidak berlaku | Hingga 10 kali lipat denda perorangan |
Sanksi dapat dikenakan secara berlapis. Satu perbuatan berupa perekaman dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat dikenai dakwaan Pasal 258 ayat (1) KUHP, Pasal 14 UU TPKS, dan dakwaan pengungkapan berdasarkan UU PDP secara bersamaan.
Tips Praktis agar Tetap Sesuai Hukum di Indonesia
- Perekaman atas percakapan Anda sendiri sebagai peserta masih dipersengketakan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Analisis Pasal 31 UU ITE sebelumnya mendukung bahwa perekaman oleh peserta percakapan sah menurut hukum; Pasal 258 KUHP (berlaku sejak 2 Januari 2026) menghilangkan frasa pembatas yang mendukung kesimpulan tersebut. Sampai pengadilan memperjelas posisinya, perlakukan perekaman oleh peserta percakapan di Indonesia sebagai hal yang membawa risiko hukum yang nyata.
- Memperoleh persetujuan dari semua pihak adalah pendekatan yang paling aman. Mengingat ketidakpastian yang nyata mengenai apakah perekaman oleh peserta percakapan sah berdasarkan Pasal 258 KUHP, praktik teraman adalah mengungkapkan bahwa perekaman sedang dilakukan dan memperoleh persetujuan dari seluruh peserta sebelum merekam percakapan apa pun.
- Jangan pernah merekam percakapan antara pihak ketiga. Menyadap komunikasi yang Anda bukan merupakan pihak di dalamnya merupakan tindak pidana serius berdasarkan KUHP maupun UU ITE.
- Jangan membagikan rekaman apa pun tanpa dasar hukum. Membagikan rekaman, baik atau tidaknya perbuatan membuatnya sah menurut hukum, dapat menimbulkan tanggung jawab berdasarkan Pasal 27 UU ITE (pelajaran dari kasus Baiq Nuril) dan tanggung jawab berdasarkan UU PDP. Konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum menyebarkan rekaman apa pun.
- Pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan atau memberi pemberitahuan sebelum merekam panggilan pelanggan. Pemberitahuan yang jelas sebelum panggilan dan kesempatan nyata untuk memilih keluar merupakan standar minimum.
- Operator CCTV wajib memasang pemberitahuan di seluruh area yang dipantau dan menunjuk penanggung jawab yang informasi kontaknya tercantum pada pemberitahuan tersebut.
- Untuk konten seksual atau intim, persetujuan wajib diperoleh. Merekam atau membagikan gambar intim orang lain tanpa persetujuannya melanggar Pasal 14 UU TPKS, terlepas dari apakah orang yang merekam merupakan peserta dalam aktivitas tersebut.
- Konsultasikan dengan advokat setempat sebelum menerapkan sistem perekaman, pengawasan, atau pemantauan apa pun di Indonesia. Interaksi antara KUHP, KUHAP, UU ITE, UU PDP, dan UU TPKS menciptakan kompleksitas yang memerlukan panduan profesional yang khusus untuk situasi Anda.
Sangkalan
Artikel ini menyediakan informasi hukum umum mengenai hukum perekaman di Indonesia per Mei 2026. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak menimbulkan hubungan advokat-klien. Undang-undang yang dibahas mencakup UU ITE (UU No. 11/2008, diubah dengan UU No. 19/2016 dan UU No. 1/2024), KUHP (UU No. 1/2023), KUHAP (UU No. 20/2025), UU PDP (UU No. 27/2022), dan UU TPKS (UU No. 12/2022), sebagaimana berlaku pada Mei 2026. Hukum Indonesia terus mengalami perubahan legislatif; celah pengawasan dalam KUHAP dan persoalan perekaman oleh peserta percakapan yang belum jelas berdasarkan Pasal 258 KUHP khususnya dapat terselesaikan melalui putusan pengadilan atau peraturan pelaksana yang terbit setelah artikel ini ditulis.
Perorangan dan pelaku usaha yang memiliki pertanyaan mengenai situasi khusus mereka sebaiknya berkonsultasi dengan advokat berlisensi di Indonesia yang dapat memberikan nasihat berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta kasus mereka.
Tentang Penulis
[PLACEHOLDER: Daftar penulis belum tersedia. Informasi terakhir diverifikasi pada Mei 2026.]
Sumber yang Dikutip
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang+nomor+1+tahun+2024
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 258 (penyadapan dan intersepsi). https://the-world-is-watching.org/wp-content/uploads/2023/02/2023-Indonesia-Penal-Code.pdf
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Indonesia Enacts New Criminal Procedure Code: Key Implications (SSEK Law Firm). https://ssek.com/blog/indonesia-enacts-new-criminal-procedure-code-key-implications-for-investigations-and-enforcement/
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Library of Congress Global Legal Monitor. https://www.loc.gov/item/global-legal-monitor/2022-12-18/indonesia-personal-data-protection-act-enters-into-force/
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 14. ADB Legal Resource. https://lpr.adb.org/sites/default/files/resource/%5Bnid%5D/indonesia-anti-sexual-violence-law-uu-tpks-nomor-12-tahun-2022-tindak-pidana-kekerasan-seksual-english.pdf
- Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016, mengenai keberlakuan alat bukti elektronik; persyaratan perolehan yang sah untuk rekaman hasil penyadapan. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 (kasus Baiq Nuril Maknun), pemidanaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dianalisis dalam: The Conversation, "Baiq Nuril's case shows sexism still remains in Indonesia's Supreme Court." https://theconversation.com/baiq-nurils-case-shows-sexism-still-remains-in-indonesias-supreme-court-despite-its-equality-guidelines-120289
- Baiq Nuril, the ITE Law and #MeToo Indonesian style. Indonesia at Melbourne. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/baiq-nuril-the-ite-law-and-metoo-indonesian-style/
- Hukumonline Klinik, "Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?". https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-merekam-suatu-peristiwa-secara-sembunyi-sembunyi-lt5496be4d1947b/
- Hukumonline Klinik, "Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Bukti?". https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-rekaman-diam-diam-percakapan-telepon-dijadikan-alat-bukti-lt59c1ebe5c1c71/
- Chambers and Partners, Data Protection and Privacy 2026: Indonesia. https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/data-protection-privacy-2026/indonesia/trends-and-developments
- ICLG, Data Protection Laws and Regulations Report 2025-2026: Indonesia. https://iclg.com/practice-areas/data-protection-laws-and-regulations/indonesia
- Makarim and Taira S., "Second Amendment to Indonesia's ITE Law: What's Changed." https://www.makarim.com/news/second-amendment-to-indonesia-s-ite-law-what-s-changed
- SSEK Law Firm, "Indonesia Data Protection and Privacy Laws 2026 Guide." https://ssek.com/blog/data-protection-and-privacy-laws-in-indonesia-2026-guide-by-ssek/
- Windonesia, "The Wiretapping Loophole: A Hasty Future for Indonesian Law." https://windonesia.com/article/the-wiretapping-loophole-a-hasty-future-for-indonesian-law
- Universitas Gadjah Mada, "Experts at UGM Flag Risks in KUHAP Revision: Coercive Powers Expand Without Clear Safeguards." https://ugm.ac.id/en/news/experts-at-ugm-flag-risks-in-kuhap-revision-coercive-powers-expand-without-clear-safeguards/
- Springer Nature / International Journal for the Semiotics of Law, "Addressing Deepfake Pornography and the Right to be Forgotten in Indonesia: Legal Challenges in the Era of AI-Driven Sexual Abuse." https://link.springer.com/article/10.1007/s11196-025-10265-0
- A&Co Law, "Regulatory Framework for Data Processing and CCTV Installation Post-Enactment of the Indonesian Personal Data Protection Law." https://aco-law.com/articles/regulatory-framework-for-data-processing-and-cctv-installation-post-enactment-of-the-indonesian-personal-data-protection-law/
- Cornell LII, Penal Code of Indonesia (Gender Justice Resource). https://www.law.cornell.edu/gender-justice/resource/penal_code_of_indonesia
- ICJ, "Indonesia: Newly Revised ITE Law Threatens Freedom of Expression and Must Be Amended." https://www.icj.org/indonesia-newly-revised-ite-law-threatens-freedom-of-expression-and-must-be-amended/
- Binus University Business Law, "Penyadapan dan Kedudukannya sebagai Alat Bukti Elektronik." https://business-law.binus.ac.id/2020/05/03/penyadapan-dan-kedudukannya-sebagai-alat-bukti-elektronik/
Artikel Terkait
- Hukum Perekaman Dunia: Panduan Persetujuan per Negara
- Hukum Privasi Data Indonesia: Panduan Kepatuhan UU PDP (2026)
- Hukum Perekaman Negara Bagian AS: Semua 50 Negara Bagian
Terakhir diperbarui: Mei 2026. Undang-undang yang dikutip mencerminkan versi yang berlaku per Mei 2026. KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026. Kepatuhan UU PDP wajib sejak 17 Oktober 2024.
Frequently Asked Questions
Apakah Indonesia menganut sistem persetujuan satu pihak (one-party consent) atau semua pihak (all-party consent) untuk perekaman?
Status hukum persetujuan perekaman oleh peserta percakapan di Indonesia masih dipersengketakan dan belum jelas hingga tahun 2026. Sebelum 2 Januari 2026, para praktisi hukum Indonesia dan analisis hukum Hukumonline umumnya memperlakukan Indonesia sebagai yurisdiksi dengan persetujuan satu pihak (one-party consent), dengan bersandar pada frasa "milik orang lain" dalam Pasal 31 UU ITE untuk mengecualikan perekaman oleh peserta percakapan dari larangan penyadapan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 258 KUHP telah menggantikan Pasal 31 UU ITE sebagai ketentuan penyadapan utama, dan Pasal 258 menghilangkan pembatas "milik orang lain" tanpa menggantinya dengan pengecualian eksplisit bagi peserta percakapan. Sampai pengadilan Indonesia memperjelas apakah frasa "secara melawan hukum" dalam Pasal 258 mencakup perekaman oleh peserta percakapan, klasifikasinya benar-benar belum jelas. Penyadapan oleh pihak ketiga tetap secara jelas dilarang berdasarkan kedua undang-undang tersebut.
Apa sanksi untuk perekaman ilegal di Indonesia?
Sanksi bervariasi tergantung undang-undang dan pelanggarannya. Berdasarkan Pasal 258 KUHP, penyadapan ilegal diancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga IDR 2 billion. Berdasarkan Pasal 47 UU ITE, sanksi penyadapan mencapai 10 tahun dan IDR 800 million, meningkat menjadi 12 tahun dan IDR 12 billion apabila menimbulkan kerugian materiil. UU TPKS menambahkan sanksi hingga 4 tahun dan IDR 200 million untuk perekaman seksual tanpa persetujuan. UU PDP menambahkan sanksi hingga 5 tahun dan IDR 5 billion untuk pemerolehan data secara melawan hukum, dengan sanksi korporasi hingga 10 kali lipat denda perorangan. Dakwaan-dakwaan ini dapat diajukan secara bersamaan.
Bolehkah saya merekam panggilan telepon saya sendiri di Indonesia?
Ini merupakan pertanyaan hukum yang dipersengketakan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku saat ini. Berdasarkan Pasal 31 UU ITE (kerangka yang berlaku sebelum 2 Januari 2026), para praktisi hukum Indonesia umumnya menyimpulkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan sah menurut hukum karena larangan tersebut terbatas pada penyadapan komunikasi milik "orang lain". Sejak 2 Januari 2026, Pasal 258 KUHP berlaku, dan pasal ini melarang "secara melawan hukum" merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa pembatas "milik orang lain". Penjelasan Pasal 258 tidak mencantumkan perekaman oleh peserta percakapan sebagai pengecualian yang diperbolehkan. Belum ada pengadilan Indonesia yang memutuskan apakah perekaman oleh peserta percakapan melanggar Pasal 258. Sampai pertanyaan itu terjawab, merekam panggilan telepon Anda sendiri membawa risiko hukum yang nyata. Selain itu, sekalipun perekaman dinyatakan sah, UU PDP tetap mengatur apa yang boleh Anda lakukan terhadap rekaman tersebut setelahnya.
Apa yang ditetapkan kasus Baiq Nuril mengenai hukum perekaman di Indonesia?
Kasus Baiq Nuril (Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018) sering dikutip tetapi banyak disalahpahami. Nuril adalah seorang guru yang merekam panggilan telepon kepala sekolahnya yang bermuatan seksual eksplisit untuk mendokumentasikan pelecehan tersebut. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, bukan berdasarkan Pasal 31 atas perbuatan merekam. Perbuatan merekam itu sendiri bukan menjadi dasar putusan pemidanaannya; penyebaran rekaman itulah dasarnya (yang dilakukan oleh seorang rekan kerja tanpa sepengetahuannya). Kasus ini tidak menetapkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan merupakan tindak pidana. Yang ditetapkan kasus ini adalah bahwa rekaman yang dibuat oleh peserta percakapan dapat dijadikan senjata untuk menjerat mereka berdasarkan ketentuan lain, khususnya Pasal 27 ayat (1), sekalipun rekaman itu dibuat untuk melindungi diri. Presiden Joko Widodo memberikan amnesti presiden kepada Nuril pada tahun 2019 setelah munculnya kecaman publik yang berkepanjangan.
Bolehkah pemberi kerja merekam karyawan di tempat kerja di Indonesia?
Pemberi kerja dapat memantau komunikasi di tempat kerja dan mengoperasikan CCTV, tetapi hanya dengan dasar hukum yang sah berdasarkan UU PDP, pemberitahuan tertulis khusus kepada karyawan, dan pengawasan yang proporsional dengan tujuannya. Kamera dilarang dipasang di kamar mandi, ruang ganti, dan ruang ibadah. Perekaman layar secara terus-menerus atau pencatatan ketikan keyboard memerlukan justifikasi kuat dan, dalam kasus yang paling mengganggu, persetujuan tertulis yang eksplisit. Merekam karyawan secara diam-diam melanggar KUHP maupun UU PDP, sehingga pemberi kerja menghadapi tanggung jawab pidana dan perdata. Denda korporasi berdasarkan UU PDP dapat mencapai 10 kali lipat denda perorangan.
Dapatkah percakapan yang direkam digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Indonesia?
Pengadilan Indonesia dapat menerima rekaman elektronik sebagai alat bukti berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan tiga syarat: rekaman harus autentik dan tidak diubah; rekaman harus diperoleh secara sah (bukan melalui penyadapan pihak ketiga yang dilarang); dan rekaman harus tetap terjaga keutuhannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa rekaman hasil penyadapan harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum agar dapat diterima dalam proses pidana, sebuah persyaratan yang menciptakan hambatan bagi rekaman warga negara biasa yang digunakan sebagai alat bukti pidana. Pengadilan telah mengesampingkan rekaman ketika pihak yang mengajukannya tidak dapat membuktikan perolehan yang sah. Kebijaksanaan hakim tetap berlaku, dan hasilnya bervariasi menurut kasus dan pengadilan.
Bolehkah saya merekam petugas polisi di Indonesia?
Hukum Indonesia tidak memuat larangan tegas terhadap perekaman petugas polisi yang sedang menjalankan tugas resminya di tempat umum. Pasal 31 UU ITE menyasar penyadapan komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik dan tidak berlaku bagi pengamatan serta perekaman perilaku di tempat umum. Namun, mempublikasikan rekaman yang mengidentifikasi petugas atau orang lain di sekitarnya memunculkan kewajiban berdasarkan UU PDP, yang memerlukan dasar hukum yang sah seperti kepentingan umum atau jurnalisme. Setiap orang juga perlu menyadari bahwa KUHAP baru Indonesia (UU No. 20/2025) memperluas kewenangan kepolisian dengan cara yang telah disoroti oleh kalangan masyarakat sipil, sehingga lingkungan hukum seputar interaksi dengan polisi menjadi tidak pasti.
Apa yang diatur UU TPKS Indonesia mengenai perekaman?
Pasal 14 UU TPKS (UU No. 12/2022) melarang merekam, memotret, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memuat konten seksual tanpa persetujuan korban. Sanksinya mencapai hingga 4 tahun penjara dan denda IDR 200 million. Ketentuan ini berlaku sekalipun orang yang merekam merupakan peserta dalam aktivitas tersebut: seseorang yang merekam aktivitas seksual tanpa persetujuan pasangannya dapat dituntut berdasarkan Pasal 14. Kasus NCII dapat menimbulkan tanggung jawab berlapis berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 14 UU TPKS, dan UU PDP secara bersamaan.
Bagaimana Indonesia menangani konten intim deepfake atau buatan AI?
Hingga Mei 2026, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur konten deepfake. Jaksa penuntut menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE (pelanggaran kesusilaan), Pasal 14 UU TPKS (konten seksual tanpa persetujuan), dan Undang-Undang Pornografi berdasarkan kasus per kasus. Kasus-kasus yang melibatkan gambar intim buatan AI muncul di universitas-universitas Indonesia pada tahun 2025. Para akademisi hukum menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini tidak dirancang untuk konten buatan AI, dan tantangan penegakan hukum yang signifikan masih ada, termasuk deteksi teknis, anonimitas pelaku, dan yurisdiksi lintas negara. Ketiadaan undang-undang khusus mengenai AI bukan berarti terdapat ruang aman; hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lembaga mana saja di Indonesia yang dapat melakukan penyadapan secara sah, dan pengawasan apa yang berlaku?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyadapan untuk penyidikan tindak pidana korupsi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas, untuk jangka waktu maksimal 6 bulan per izin. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan penyadapan untuk penyidikan tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHAP (UU No. 20/2025), tetapi peraturan pelaksana yang disyaratkan Pasal 136 ayat (2) belum ada, sehingga menimbulkan celah pengawasan yang telah disoroti kalangan masyarakat sipil. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Warga negara biasa dan pelaku usaha tidak memiliki kewenangan hukum apa pun untuk melakukan penyadapan dalam keadaan apa pun.
Apakah UU PDP tetap berlaku terhadap rekaman sekalipun perekamannya sendiri sah menurut hukum?
Ya. Sekalipun perekaman oleh peserta percakapan atas percakapannya sendiri pada akhirnya dinyatakan sah berdasarkan Pasal 258 KUHP, penyimpanan, pembagian, atau publikasi rekaman tersebut selanjutnya tetap diatur secara terpisah oleh UU PDP (UU No. 27/2022). Setiap rekaman yang memuat individu yang dapat diidentifikasi merupakan data pribadi menurut UU PDP. Pemrosesan data tersebut memerlukan salah satu dari enam dasar hukum yang sah: persetujuan, pelaksanaan perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan yang mendesak, kepentingan umum, atau kepentingan sah. Apabila Anda membagikan rekaman tanpa dasar hukum yang sah, Anda berisiko dikenai sanksi pidana berdasarkan UU PDP hingga 5 tahun penjara dan denda IDR 5 billion.
Sources and References
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024(jdih.komdigi.go.id).gov
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — teks lengkap berbahasa Inggris(the-world-is-watching.org)
- Indonesia Mengundangkan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) — implikasi utama, SSEK Law Firm(ssek.com)
- UU Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU 27/2022) Mulai Berlaku — Library of Congress(loc.gov).gov
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — ADB Legal Resource(lpr.adb.org)
- Hukumonline Klinik: Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi? (analisis perekaman oleh peserta percakapan)(hukumonline.com)
- Hukumonline Klinik: Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Bukti?(hukumonline.com)
- Chambers and Partners, Data Protection and Privacy 2026: Indonesia(practiceguides.chambers.com)
- ICLG, Data Protection Laws and Regulations 2025-2026: Indonesia(iclg.com)
- Makarim and Taira S.: Perubahan Kedua UU ITE Indonesia (UU 1/2024)(makarim.com)
- SSEK Law Firm: Panduan Hukum Pelindungan Data dan Privasi Indonesia 2026(ssek.com)
- Windonesia: Celah Penyadapan — Masa Depan yang Terburu-buru bagi Hukum Indonesia(windonesia.com)
- Universitas Gadjah Mada: Para Ahli Menyoroti Risiko Revisi KUHAP(ugm.ac.id)
- Springer Nature: Menangani Deepfake Pornografi dan Hak untuk Dilupakan di Indonesia (2025)(link.springer.com)
- A&Co Law: Kerangka Regulasi CCTV Pasca-UU PDP(aco-law.com)
- Cornell LII: KUHP Indonesia (Gender Justice Resource)(law.cornell.edu)
- ICJ: UU ITE Indonesia yang Baru Direvisi Mengancam Kebebasan Berekspresi(icj.org)