Indonesia flag

Indonesia

All-Party Consent

Hukum Perekaman di Indonesia: Persetujuan yang Dipersengketakan, KUHP & Sanksi (2026)

By Recording Law Editorial Team34 min read
Hukum Perekaman di Indonesia: Persetujuan yang Dipersengketakan, KUHP & Sanksi (2026)

Frequently Asked Questions

Apakah Indonesia menganut sistem persetujuan satu pihak (one-party consent) atau semua pihak (all-party consent) untuk perekaman?

Status hukum persetujuan perekaman oleh peserta percakapan di Indonesia masih dipersengketakan dan belum jelas hingga tahun 2026. Sebelum 2 Januari 2026, para praktisi hukum Indonesia dan analisis hukum Hukumonline umumnya memperlakukan Indonesia sebagai yurisdiksi dengan persetujuan satu pihak (one-party consent), dengan bersandar pada frasa "milik orang lain" dalam Pasal 31 UU ITE untuk mengecualikan perekaman oleh peserta percakapan dari larangan penyadapan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 258 KUHP telah menggantikan Pasal 31 UU ITE sebagai ketentuan penyadapan utama, dan Pasal 258 menghilangkan pembatas "milik orang lain" tanpa menggantinya dengan pengecualian eksplisit bagi peserta percakapan. Sampai pengadilan Indonesia memperjelas apakah frasa "secara melawan hukum" dalam Pasal 258 mencakup perekaman oleh peserta percakapan, klasifikasinya benar-benar belum jelas. Penyadapan oleh pihak ketiga tetap secara jelas dilarang berdasarkan kedua undang-undang tersebut.

Apa sanksi untuk perekaman ilegal di Indonesia?

Sanksi bervariasi tergantung undang-undang dan pelanggarannya. Berdasarkan Pasal 258 KUHP, penyadapan ilegal diancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga IDR 2 billion. Berdasarkan Pasal 47 UU ITE, sanksi penyadapan mencapai 10 tahun dan IDR 800 million, meningkat menjadi 12 tahun dan IDR 12 billion apabila menimbulkan kerugian materiil. UU TPKS menambahkan sanksi hingga 4 tahun dan IDR 200 million untuk perekaman seksual tanpa persetujuan. UU PDP menambahkan sanksi hingga 5 tahun dan IDR 5 billion untuk pemerolehan data secara melawan hukum, dengan sanksi korporasi hingga 10 kali lipat denda perorangan. Dakwaan-dakwaan ini dapat diajukan secara bersamaan.

Bolehkah saya merekam panggilan telepon saya sendiri di Indonesia?

Ini merupakan pertanyaan hukum yang dipersengketakan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku saat ini. Berdasarkan Pasal 31 UU ITE (kerangka yang berlaku sebelum 2 Januari 2026), para praktisi hukum Indonesia umumnya menyimpulkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan sah menurut hukum karena larangan tersebut terbatas pada penyadapan komunikasi milik "orang lain". Sejak 2 Januari 2026, Pasal 258 KUHP berlaku, dan pasal ini melarang "secara melawan hukum" merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa pembatas "milik orang lain". Penjelasan Pasal 258 tidak mencantumkan perekaman oleh peserta percakapan sebagai pengecualian yang diperbolehkan. Belum ada pengadilan Indonesia yang memutuskan apakah perekaman oleh peserta percakapan melanggar Pasal 258. Sampai pertanyaan itu terjawab, merekam panggilan telepon Anda sendiri membawa risiko hukum yang nyata. Selain itu, sekalipun perekaman dinyatakan sah, UU PDP tetap mengatur apa yang boleh Anda lakukan terhadap rekaman tersebut setelahnya.

Apa yang ditetapkan kasus Baiq Nuril mengenai hukum perekaman di Indonesia?

Kasus Baiq Nuril (Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018) sering dikutip tetapi banyak disalahpahami. Nuril adalah seorang guru yang merekam panggilan telepon kepala sekolahnya yang bermuatan seksual eksplisit untuk mendokumentasikan pelecehan tersebut. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, bukan berdasarkan Pasal 31 atas perbuatan merekam. Perbuatan merekam itu sendiri bukan menjadi dasar putusan pemidanaannya; penyebaran rekaman itulah dasarnya (yang dilakukan oleh seorang rekan kerja tanpa sepengetahuannya). Kasus ini tidak menetapkan bahwa perekaman oleh peserta percakapan merupakan tindak pidana. Yang ditetapkan kasus ini adalah bahwa rekaman yang dibuat oleh peserta percakapan dapat dijadikan senjata untuk menjerat mereka berdasarkan ketentuan lain, khususnya Pasal 27 ayat (1), sekalipun rekaman itu dibuat untuk melindungi diri. Presiden Joko Widodo memberikan amnesti presiden kepada Nuril pada tahun 2019 setelah munculnya kecaman publik yang berkepanjangan.

Bolehkah pemberi kerja merekam karyawan di tempat kerja di Indonesia?

Pemberi kerja dapat memantau komunikasi di tempat kerja dan mengoperasikan CCTV, tetapi hanya dengan dasar hukum yang sah berdasarkan UU PDP, pemberitahuan tertulis khusus kepada karyawan, dan pengawasan yang proporsional dengan tujuannya. Kamera dilarang dipasang di kamar mandi, ruang ganti, dan ruang ibadah. Perekaman layar secara terus-menerus atau pencatatan ketikan keyboard memerlukan justifikasi kuat dan, dalam kasus yang paling mengganggu, persetujuan tertulis yang eksplisit. Merekam karyawan secara diam-diam melanggar KUHP maupun UU PDP, sehingga pemberi kerja menghadapi tanggung jawab pidana dan perdata. Denda korporasi berdasarkan UU PDP dapat mencapai 10 kali lipat denda perorangan.

Dapatkah percakapan yang direkam digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Indonesia?

Pengadilan Indonesia dapat menerima rekaman elektronik sebagai alat bukti berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan tiga syarat: rekaman harus autentik dan tidak diubah; rekaman harus diperoleh secara sah (bukan melalui penyadapan pihak ketiga yang dilarang); dan rekaman harus tetap terjaga keutuhannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa rekaman hasil penyadapan harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum agar dapat diterima dalam proses pidana, sebuah persyaratan yang menciptakan hambatan bagi rekaman warga negara biasa yang digunakan sebagai alat bukti pidana. Pengadilan telah mengesampingkan rekaman ketika pihak yang mengajukannya tidak dapat membuktikan perolehan yang sah. Kebijaksanaan hakim tetap berlaku, dan hasilnya bervariasi menurut kasus dan pengadilan.

Bolehkah saya merekam petugas polisi di Indonesia?

Hukum Indonesia tidak memuat larangan tegas terhadap perekaman petugas polisi yang sedang menjalankan tugas resminya di tempat umum. Pasal 31 UU ITE menyasar penyadapan komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik dan tidak berlaku bagi pengamatan serta perekaman perilaku di tempat umum. Namun, mempublikasikan rekaman yang mengidentifikasi petugas atau orang lain di sekitarnya memunculkan kewajiban berdasarkan UU PDP, yang memerlukan dasar hukum yang sah seperti kepentingan umum atau jurnalisme. Setiap orang juga perlu menyadari bahwa KUHAP baru Indonesia (UU No. 20/2025) memperluas kewenangan kepolisian dengan cara yang telah disoroti oleh kalangan masyarakat sipil, sehingga lingkungan hukum seputar interaksi dengan polisi menjadi tidak pasti.

Apa yang diatur UU TPKS Indonesia mengenai perekaman?

Pasal 14 UU TPKS (UU No. 12/2022) melarang merekam, memotret, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memuat konten seksual tanpa persetujuan korban. Sanksinya mencapai hingga 4 tahun penjara dan denda IDR 200 million. Ketentuan ini berlaku sekalipun orang yang merekam merupakan peserta dalam aktivitas tersebut: seseorang yang merekam aktivitas seksual tanpa persetujuan pasangannya dapat dituntut berdasarkan Pasal 14. Kasus NCII dapat menimbulkan tanggung jawab berlapis berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 14 UU TPKS, dan UU PDP secara bersamaan.

Bagaimana Indonesia menangani konten intim deepfake atau buatan AI?

Hingga Mei 2026, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur konten deepfake. Jaksa penuntut menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE (pelanggaran kesusilaan), Pasal 14 UU TPKS (konten seksual tanpa persetujuan), dan Undang-Undang Pornografi berdasarkan kasus per kasus. Kasus-kasus yang melibatkan gambar intim buatan AI muncul di universitas-universitas Indonesia pada tahun 2025. Para akademisi hukum menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini tidak dirancang untuk konten buatan AI, dan tantangan penegakan hukum yang signifikan masih ada, termasuk deteksi teknis, anonimitas pelaku, dan yurisdiksi lintas negara. Ketiadaan undang-undang khusus mengenai AI bukan berarti terdapat ruang aman; hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lembaga mana saja di Indonesia yang dapat melakukan penyadapan secara sah, dan pengawasan apa yang berlaku?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyadapan untuk penyidikan tindak pidana korupsi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas, untuk jangka waktu maksimal 6 bulan per izin. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan penyadapan untuk penyidikan tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHAP (UU No. 20/2025), tetapi peraturan pelaksana yang disyaratkan Pasal 136 ayat (2) belum ada, sehingga menimbulkan celah pengawasan yang telah disoroti kalangan masyarakat sipil. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Warga negara biasa dan pelaku usaha tidak memiliki kewenangan hukum apa pun untuk melakukan penyadapan dalam keadaan apa pun.

Apakah UU PDP tetap berlaku terhadap rekaman sekalipun perekamannya sendiri sah menurut hukum?

Ya. Sekalipun perekaman oleh peserta percakapan atas percakapannya sendiri pada akhirnya dinyatakan sah berdasarkan Pasal 258 KUHP, penyimpanan, pembagian, atau publikasi rekaman tersebut selanjutnya tetap diatur secara terpisah oleh UU PDP (UU No. 27/2022). Setiap rekaman yang memuat individu yang dapat diidentifikasi merupakan data pribadi menurut UU PDP. Pemrosesan data tersebut memerlukan salah satu dari enam dasar hukum yang sah: persetujuan, pelaksanaan perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan yang mendesak, kepentingan umum, atau kepentingan sah. Apabila Anda membagikan rekaman tanpa dasar hukum yang sah, Anda berisiko dikenai sanksi pidana berdasarkan UU PDP hingga 5 tahun penjara dan denda IDR 5 billion.

Sources and References

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024(jdih.komdigi.go.id).gov
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — teks lengkap berbahasa Inggris(the-world-is-watching.org)
  3. Indonesia Mengundangkan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) — implikasi utama, SSEK Law Firm(ssek.com)
  4. UU Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU 27/2022) Mulai Berlaku — Library of Congress(loc.gov).gov
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — ADB Legal Resource(lpr.adb.org)
  6. Hukumonline Klinik: Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi? (analisis perekaman oleh peserta percakapan)(hukumonline.com)
  7. Hukumonline Klinik: Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Bukti?(hukumonline.com)
  8. Chambers and Partners, Data Protection and Privacy 2026: Indonesia(practiceguides.chambers.com)
  9. ICLG, Data Protection Laws and Regulations 2025-2026: Indonesia(iclg.com)
  10. Makarim and Taira S.: Perubahan Kedua UU ITE Indonesia (UU 1/2024)(makarim.com)
  11. SSEK Law Firm: Panduan Hukum Pelindungan Data dan Privasi Indonesia 2026(ssek.com)
  12. Windonesia: Celah Penyadapan — Masa Depan yang Terburu-buru bagi Hukum Indonesia(windonesia.com)
  13. Universitas Gadjah Mada: Para Ahli Menyoroti Risiko Revisi KUHAP(ugm.ac.id)
  14. Springer Nature: Menangani Deepfake Pornografi dan Hak untuk Dilupakan di Indonesia (2025)(link.springer.com)
  15. A&Co Law: Kerangka Regulasi CCTV Pasca-UU PDP(aco-law.com)
  16. Cornell LII: KUHP Indonesia (Gender Justice Resource)(law.cornell.edu)
  17. ICJ: UU ITE Indonesia yang Baru Direvisi Mengancam Kebebasan Berekspresi(icj.org)
Share: