Indonesia flag

Indonesia

Hukum Privasi Data Indonesia: Panduan Lengkap Kepatuhan UU PDP (2026)

By Recording Law Editorial TeamReviewed 23 Juli 202619 min read
Hukum Privasi Data Indonesia: Panduan Lengkap Kepatuhan UU PDP (2026)

Frequently Asked Questions

Apakah UU PDP Indonesia saat ini berlaku dan dapat ditegakkan?

Ya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ditandatangani pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi dua tahun yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Undang-undang ini telah sepenuhnya berlaku. Namun, Peraturan Pemerintah pelaksana dan lembaga pengawas khusus (Lembaga PDP) belum resmi terbentuk hingga Mei 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani penegakan hukum sementara melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi 1/2025.

Apakah otoritas pelindungan data khusus sudah dibentuk di Indonesia?

Belum, hingga Mei 2026. UU PDP (Pasal 58) mengamanatkan Presiden untuk membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP). Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur struktur lembaga tersebut memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum pada Oktober 2025. Pemerintah telah menyatakan target tahun 2026 agar lembaga tersebut beroperasi, tetapi jadwal ini telah bergeser sebelumnya. Hingga Lembaga PDP diluncurkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjalankan fungsi pengawasan.

Apa sanksi maksimal untuk pelanggaran UU PDP Indonesia?

Denda administratif mencapai hingga 2% dari pendapatan tahunan. Sanksi pidana bagi perorangan meliputi hingga 6 tahun penjara dan denda hingga IDR 6 billion (sekitar USD 368,000) untuk pembuatan data pribadi palsu, dan hingga 5 tahun untuk pemerolehan atau penggunaan secara melawan hukum. Bagi badan korporasi, denda dapat mencapai IDR 60 billion (sekitar USD 3.68 million), dan sanksi tambahan meliputi pencabutan izin, penghentian usaha, penyitaan aset, serta pembubaran.

Apakah UU PDP berlaku bagi perusahaan asing di luar Indonesia?

Ya. UU PDP memiliki jangkauan ekstrateritorial. Undang-undang ini berlaku bagi setiap organisasi yang memproses data pribadi subjek data Indonesia atau melakukan kegiatan pemrosesan yang menimbulkan akibat hukum di wilayah Indonesia. Perusahaan asing yang melayani pelanggan Indonesia, memproses data karyawan Indonesia, atau menyasar pasar Indonesia wajib patuh, terlepas dari lokasi server atau entitas perusahaan mereka.

Bagaimana UU PDP Indonesia mengatur transfer data lintas negara?

Pasal 56 UU PDP menetapkan kerangka tiga tingkat. Transfer diperbolehkan apabila negara penerima menyediakan pelindungan yang setara atau lebih tinggi (kesetaraan), atau apabila terdapat pengaman yang mengikat seperti klausul kontraktual standar yang menjamin pelindungan yang memadai, atau apabila subjek data memberikan persetujuan eksplisit yang diinformasikan. Undang-undang ini tidak mengenakan persyaratan lokalisasi data secara umum. Peraturan Pemerintah yang memberikan panduan rinci mengenai kesetaraan dan pengaman telah diajukan kepada Presiden tetapi belum ditandatangani hingga Mei 2026.

Kapan DPO wajib ditunjuk berdasarkan UU PDP?

Pasal 53 mewajibkan penunjukan DPO apabila salah satu dari tiga kondisi terpenuhi: pemrosesan untuk tujuan kepentingan umum; kegiatan inti melibatkan pemantauan sistematis dan rutin dalam skala besar terhadap subjek data; atau kegiatan inti melibatkan pemrosesan skala besar atas data pribadi spesifik (sensitif). Mahkamah Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa memenuhi satu kondisi saja sudah cukup. Organisasi yang memproses data kesehatan, biometrik, keuangan, atau data anak dalam skala besar, atau yang melakukan pembuatan profil pengguna secara sistematis, sebaiknya menilai apakah mereka memenuhi ambang batas tersebut.

Apa batas waktu pemberitahuan pelanggaran berdasarkan UU PDP?

Pasal 46 mewajibkan pengendali untuk memberi tahu subjek data yang terdampak dan otoritas pengawas dalam waktu 3x24 jam (72 jam) sejak mengetahui adanya pelanggaran data pribadi. Pemberitahuan tersebut harus menjelaskan data yang terdampak, kapan dan bagaimana pelanggaran terjadi, dan langkah pemulihan apa yang telah diambil. Apabila pelanggaran mengganggu layanan publik atau berdampak signifikan terhadap kepentingan umum, pemberitahuan publik juga diwajibkan.

Apakah UU PDP mengesampingkan Permenkominfo 20/2016 yang lebih lama?

UU PDP merupakan instrumen utama dan lebih tinggi. Pasal 75 UU PDP menegaskan bahwa undang-undang dan peraturan yang ada mengenai data pribadi tetap berlaku hanya sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP. Permenkominfo 20/2016 tetap berlaku sebagai instrumen pelengkap untuk sistem elektronik selama ketentuannya sejalan dengan UU PDP. Apabila keduanya bertentangan, UU PDP yang berlaku. UU PDP juga memperluas cakupan melampaui sistem elektronik ke seluruh pemrosesan data pribadi, baik digital maupun fisik.

Apakah terdapat persyaratan lokalisasi data berdasarkan hukum Indonesia?

UU PDP tidak mengenakan persyaratan lokalisasi data secara umum. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) tetap mensyaratkan penyimpanan lokal untuk kategori data strategis tertentu yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik publik. Organisasi yang mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia harus menilai kewajiban berdasarkan UU PDP dan PP 71/2019 secara paralel, karena keduanya mengatur aspek tata kelola data yang terkait namun berbeda.

Bagaimana status peraturan pelaksana UU PDP?

Hingga Mei 2026, belum satu pun dari sembilan Peraturan Pemerintah pelaksana yang diamanatkan UU PDP yang telah diundangkan. Rancangan gabungan RPP PDP diajukan kepada Presiden dan dilaporkan telah mencapai tahap akhir, tetapi tanda tangan presiden belum terjadi hingga tinjauan ini ditulis. Hingga diundangkan, ketentuan tertentu dalam UU PDP belum memiliki rincian prosedural yang semula direncanakan. Pengendali data sebaiknya memantau Lembaran Negara dan jdih.komdigi.go.id untuk publikasi peraturan tersebut.

Updates

Pemutakhiran verifikasi: dikonfirmasi bahwa fakta mengenai berakhirnya masa transisi (17 Oktober 2024) dan penamaan Komdigi telah sesuai dengan status terkini (tidak diperlukan koreksi). Ditambahkan kutipan sumber primer ke laman status peraturan pelaksana JDIH Komdigi serta kutipan dari pemberitaan hukumonline mengenai tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga PDP di Kementerian Hukum. Ditambahkan tautan internal ke laman kewajiban DPO, klausul kontraktual standar, lokalisasi data, dan perbandingan dengan GDPR.

Diperluas menjadi 6.200 kata. Bagian mengenai otoritas pengawas diperbarui untuk mencerminkan pengaturan sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi 1/2025 dan status tahap harmonisasi Lembaga PDP. Ditambahkan rincian status peraturan pelaksana, bagian mengenai kerangka warisan UU ITE/Permenkominfo 20/2016, insiden penegakan hukum 2024-2025, tabel perbandingan dengan GDPR, dan FAQ yang diperluas.

Publikasi awal. Membahas struktur UU PDP, dasar hukum pemrosesan, hak subjek data, kewajiban DPO, pemberitahuan pelanggaran data, transfer data lintas negara, dan sanksi.

Sources and References

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) — Teks Resmi, Peraturan.go.id(peraturan.go.id).gov
  2. UU No. 27 Tahun 2022 — JDIH BPK RI(peraturan.bpk.go.id).gov
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 — JDIH Komdigi(jdih.komdigi.go.id).gov
  4. Indonesia: UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku — Library of Congress(loc.gov).gov
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — JDIH Komdigi(jdih.komdigi.go.id).gov
  6. Data Protection Laws and Regulations Report 2025-2026: Indonesia — ICLG(iclg.com)
  7. Data Protection and Privacy 2026: Indonesia Trends and Developments — Chambers and Partners(practiceguides.chambers.com)
  8. Pembaruan Peraturan Pelaksana UU PDP Indonesia — Makarim and Taira S.(makarim.com)
  9. Pembaruan UU PDP Indonesia: Mandat DPO yang Diperluas Dikonfirmasi — Assegaf Hamzah and Partners(ahp.id)
  10. Sorotan UU Pelindungan Data Pribadi Indonesia — Norton Rose Fulbright(nortonrosefulbright.com)
  11. Ringkasan Rancangan UU PDP Indonesia — Future of Privacy Forum(fpf.org)
  12. Pemberitahuan Pelanggaran Data di Indonesia — DLA Piper(dlapiperdataprotection.com)
  13. Transfer Data Pribadi di Indonesia — DLA Piper(dlapiperdataprotection.com)
  14. Pembaruan Triwulanan Data Pribadi dan Keamanan Siber Indonesia, Oktober 2025 — HBT Law(hbtlaw.com)
  15. Konsekuensi Pelanggaran Hukum Pelindungan Data di Indonesia — SSEK Law Firm(ssek.com)
  16. Persyaratan Transfer Lintas Negara UU PDP Indonesia — Makarim and Taira S.(makarim.com)
  17. Indonesia Menyelidiki Klaim Kebocoran Data 58 Juta Siswa — Tempo English(en.tempo.co)
  18. Pengawasan Digital di Indonesia: Pelindungan Data Pribadi Menghadapi Risiko yang Meningkat — Batam News Asia(batamnewsasia.com)
  19. Panduan Hukum Pelindungan Data dan Privasi Indonesia 2026 — SSEK Law Firm(ssek.com)
  20. Status peraturan pelaksana UU PDP (UU No. 27/2022) -- basis data hukum JDIH Komdigi(jdih.komdigi.go.id).gov
  21. Menanti Disahkannya Aturan Turunan UU PDP (laporan status harmonisasi RPP)(hukumonline.com)
Share: